Umum

Partisipatif Pemetaan Dan Penegasan Batas Desa

Foto Berita

Sabtu Tanggal 3 Juni 2023, Penetapan Batas Desa Sungai Musang Dan Desa Bakambat

Penetapan Batas Desa Menurut Permendagri 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Adalah Proses Penetapan Batas Desa Secara Kartometrik Di Atas Suatu Peta Dasar Yang Disepakati

Permendagri 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Permendagri 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Tidak Menghapus Hak Atas Tanah, Hak Ulayat, Dan Hak Adat Serta Hak Lainnya Yang Sudah Ada Di Masyarakat.

Dalam Permendagri 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Disebutkan 9. Batas Desa Adalah Pembatas Wilayah Administrasi Pemerintahan Antar Desa Yang Merupakan Rangkaian Titik-Titik Koordinat Yang Berada Pada Permukaan Bumi Dapat Berupa Tanda-Tanda Alam Seperti Igir/Punggung Gunung/Pegunungan (Watershed), Median Sungai Dan/Atau Unsur Buatan Dilapangan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Peta.

Penetapan Batas Desa Menurut Permendagri 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Adalah Proses Penetapan Batas Desa Secara Kartometrik Di Atas Suatu Peta Dasar Yang Disepakati. 12. Penegasan Batas Desa Adalah Kegiatan Penentuan Titik-Titik Koordinat Batas Desa Yang Dapat Dilakukan Dengan Metode Kartometrik Dan/Atau Survey Dilapangan, Yang Dituangkan Dalam Bentuk Peta Batas Dengan Daftar Titik-Titik Koordinat Batas Desa.

Kepala Desa Sungai Musang, Aparat Desa, Tim Pengesahan Dan Penetapan Batas Desa Dan Pendamping Desa Kecamatan Aluh-Aluh Beserta Perwakilan Desa Bakambat Telah Setuju Dan Sepakat Batas Desa Masing-Masing Sesuai Titik Koordinat. Adapun Pihak Pemerintahan Desa Sangat Mendukung Dan Mengafresiasi Kegiatan Penelusuran Dan Pemetaan Batas Desa Di Kecamatan Aluh-Aluh Khususnya Di Provinsi Kalimantan Selatan, Dalam Rangka Implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Bertujuan Untuk Menciptakan Tertib Administrasi Pemerintahan, Memberikan Kejelasan Dan Kepastian Hukum Terhadap Batas Wilayah Suatu Desa Yang Memenuhi Aspek Teknis Dan Yuridis.